Gaslighting dalam Rumah Tangga: Kekerasan Psikis yang Sering Tidak Disadari Korban

admin

14/05/2026

KonsultanKeluarga.idGaslighting dalam rumah tangga menjadi salah satu bentuk kekerasan psikis yang semakin banyak terjadi, namun kerap tidak dikenali oleh korban. Dalam praktiknya, pelaku melakukan manipulasi emosional secara terus-menerus hingga pasangan merasa ragu terhadap perasaan, ingatan, bahkan penilaian dirinya sendiri. Tidak sedikit korban akhirnya merasa bersalah, kehilangan rasa percaya diri, dan bergantung secara emosional kepada pelaku.

Fenomena ini tidak dapat dianggap sepele. Meski tidak meninggalkan luka fisik, gaslighting dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan mental, seperti kecemasan berlebihan, stres, depresi, hingga terganggunya kualitas hubungan keluarga. Dalam banyak kasus, korban juga mengalami tekanan psikologis berkepanjangan yang membuat rumah tangga kehilangan rasa aman dan harmonis.

Dalam perspektif hukum Indonesia, gaslighting dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Tindakan yang berupa penghinaan, manipulasi, intimidasi emosional, hingga pengendalian mental terhadap pasangan dapat menjadi bagian dari unsur kekerasan psikis yang memiliki konsekuensi hukum.

Selain itu, kondisi rumah tangga yang dipenuhi tekanan psikologis dan pertengkaran berkepanjangan juga dapat dijadikan dasar dalam pengajuan perceraian. Baik dalam ketentuan Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, perselisihan yang terus-menerus dan sulit didamaikan merupakan alasan yang sah untuk mengajukan gugatan cerai di pengadilan.

Dalam praktik persidangan, istilah “gaslighting” memang belum disebut secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Namun, bentuk-bentuk perilaku seperti manipulasi emosional, merendahkan pasangan, kontrol berlebihan, serta intimidasi mental sering menjadi pertimbangan hakim dalam menilai adanya kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Untuk memperkuat pembuktian, korban dapat mengumpulkan berbagai alat bukti seperti rekaman percakapan, pesan digital, tangkapan layar chat, keterangan saksi, maupun hasil pemeriksaan psikolog. Bukti-bukti tersebut penting untuk menunjukkan adanya pola perilaku yang merugikan secara mental dan emosional.

Korban gaslighting juga perlu mengambil langkah yang tepat demi melindungi diri secara hukum maupun psikologis. Langkah pertama adalah menyadari bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan psikis sehingga tidak terus terjebak dalam manipulasi pelaku. Selanjutnya, korban disarankan menyimpan seluruh bukti komunikasi dan kejadian yang berkaitan dengan tindakan tersebut.

Selain itu, pendampingan psikolog dapat membantu proses pemulihan mental sekaligus menjadi bagian penting dalam penguatan bukti hukum. Konsultasi dengan advokat atau konsultan hukum keluarga juga diperlukan untuk menentukan langkah terbaik, termasuk apabila korban ingin menempuh mediasi, perlindungan hukum, maupun proses perceraian.

Melalui penanganan yang tepat, korban gaslighting tidak hanya memiliki peluang untuk keluar dari hubungan yang tidak sehat, tetapi juga memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan psikologis secara lebih optimal.

Untuk konsultasi seputar persoalan rumah tangga, perceraian, hak asuh anak, hingga kekerasan psikis dalam keluarga, kunjungi KonsultanKeluarga.id.

Related Post

Tinggalkan komentar