KonsultanKeluarga.id – Perceraian seringkali dianggap sebagai akhir dari sebuah konflik, namun bagi pasangan yang telah dikaruniai buah hati, fase ini justru menjadi awal dari babak baru: penentuan hak asuh anak.
Di Indonesia, kesejahteraan anak merupakan prioritas utama yang dilindungi oleh hukum, baik melalui jalur hukum Islam maupun hukum umum (non-Islam).
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dipahami oleh orang tua mengenai dinamika hak asuh anak di mata hukum:
1. Hak Asuh dalam Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam)
Bagi pasangan Muslim, aturan hak asuh merujuk pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuannya adalah sebagai berikut:
-
Anak di bawah 12 tahun (Belum Mumayyiz): Hak pemeliharaan jatuh ke tangan ibu.
-
Anak di atas 12 tahun (Sudah Mumayyiz): Anak diberikan kebebasan untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibunya.
-
Tanggung Jawab Nafkah: Terlepas dari siapa yang memegang hak asuh, ayah memiliki kewajiban penuh untuk menanggung biaya pemeliharaan anak hingga anak dewasa atau mandiri, disesuaikan dengan kemampuan finansial sang ayah.
2. Hak Asuh dalam Hukum Umum (Non-Islam)
Bagi warga negara non-Islam, dasar hukum yang digunakan merujuk pada yurisprudensi atau Putusan Mahkamah Agung (MA) yang konsisten menekankan pentingnya peran ibu bagi anak di bawah umur:
-
Putusan MA No. 126 K/Pdt/2001: Menyatakan bahwa jika terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab, yaitu ibu.
-
Putusan MA No. 102 K/Sip/1973: Menegaskan bahwa ibu kandung diutamakan dalam perwalian anak kecil demi kepentingan terbaik anak, kecuali terbukti ibu tersebut tidak layak secara perilaku.
Berdasarkan ketentuan ini, anak yang berusia di bawah 21 tahun umumnya akan diprioritaskan pengasuhannya kepada ibu.
3. Bisakah Ayah Mendapatkan Hak Asuh?
Meskipun secara normatif ibu diutamakan, hukum tetap membuka ruang bagi sang ayah untuk mengajukan hak asuh. Hal ini dapat dikabulkan jika ayah mampu meyakinkan Majelis Hakim bahwa dirinya lebih mampu menjamin tumbuh kembang anak dibandingkan sang ibu.
Seorang ibu dapat kehilangan hak asuhnya jika terbukti memiliki kondisi yang dianggap membahayakan masa depan anak, di antaranya:
-
Gangguan kejiwaan atau ketidakwarasan.
-
Gaya hidup tidak sehat yang mengabaikan anak (sering mabuk-mabukan atau keluar malam tanpa alasan jelas).
-
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
-
Riwayat kekerasan (KDRT) terhadap anak.
-
Terbukti melakukan perzinaan atau perselingkuhan yang merusak moralitas lingkungan anak.
Penutup
Penting untuk diingat bahwa seluruh alasan di atas harus dibuktikan secara sah di persidangan. Majelis Hakim adalah pihak yang memiliki wewenang penuh untuk menilai dan memutuskan siapa yang paling layak memegang hak asuh demi kepentingan terbaik anak (the best interests of the child).
Butuh Pendampingan?
Menghadapi sengketa hak asuh memerlukan ketenangan dan bukti yang kuat. Konsultasikan situasi keluarga Anda dengan tenaga ahli di KonsultanKeluarga.id untuk memastikan hak-hak anak Anda tetap terpenuhi di masa transisi ini.


Tinggalkan komentar